HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwa kasus yang menewaskan 135 orang tersebut bukan masuk dalam kategori pelanggaran ham berat.
“Bukan pelanggaran ham berat berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Mahfud MD dalam keterangannya di Surabaya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (27/12).
Ia menyatakan bahwa kasus tersebut hanya pelanggaran HAM biasa, dan saat ini proses hukum terhadap kasus yang menewaskan ratusan suporter Aremania tersebut masih berlangsung.
“Mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang prosesnya sedang berjalan,” ujarnya.
Kemudian, Mahfud MD pun menjelaskan mengapa tragedi Kanjuruhan tidak termasuk di dalam kategori pelanggaran HAM berat. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut memaparkan, bahwa pelanggaran HAM berat adalah unsur kejahatan yang melibatkan negara di dalamnya.
“Kalau pelanggaran HAM berat itu kan melibatkan unsur negara, meskipun korbannya 10 atau hanya 2 orang saja, itu pelanggaran HAM berat,” jelasnya.
Menko Polhukam tersebut menerangkan, jikalau kasus tragedi Kanjuruhan itu memiliki unsur kesengajaan misalnya, tetap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, kasus tersebut tidak bisa dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM berat.
“Hasil penyelidikan Komnas HAM itu adalah tindak pidana yang harus dibawa ke pengadilan, (jadi) itu bukan pelanggaran HAM berat, meskipun korbannya berat,” tandasnya.
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa tregedi Kanjuruhan itu adalah sebuah peristiwa kelam yang dialami oleh para suporter Aremania saat menonton laga pertandingan Liga 1 antara Persebaya FC vs Arema FC. Peristiwa itu berlangsung pada hari Sabtu (1/10) kemarin yang menewaskan 135 orang, mayoritas suporter.
Kasus itu pun saat ini masih bergulir di Polda Jawa Timur. Sudah ada 6 orang tersangka yang sudah dijebloskan ke dalam penjara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka antara lain;
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan
5. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Sementara itu, Akhmad Hadian Lukita saat ini sudah bebas meskipun statusnya masih tersangka, sebab masa penahanannya sudah habis, sehingga Kepolisian merasa berkewajiban untuk melepaskan tersangka itu sembari proses pelengkapan berkas perkara dirampungkan sesuai permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.