HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah saksi terus dipanggil penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk melengkapi berkas perkara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI, Kominfo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kali ini penyidik memanggil Dirut PT. Sinotrans CSC Indonesia berinisial JS untuk dimintai keterangannya.

“Upaya tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/12).

Perusahaan tersebut diketahui merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), anak usaha Sinotrans (HK) Logistic Limited (China Merchant Group) bergerak bidang Logistik dan Jasa Transportasi.

Ketut namun kemudian tidak mau menjelaskan lebih lanjut hasil materi pemeriksaan yang telah dilakukan oleh petinggi perusahaan tersebut.

Dari berbagai informasi yang dihimpun diduga pemeriksaan JS untuk mencari tahu pasti biaya logistik dan jasa tranportasi sebagai pembanding terkait pengiriman sarana pendukung proyek, yang umumnya dibangun di Kawasan Timur Indonesia.

Selain JS, penyidik diketahui juga pernah memeriksa WS selaku TIm AP PT. Huawei Tech Investment juga dalam rangkaian mengungkap praktik TPPU.