HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah terkait pemberian insentif atau subsidi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) masih menuai pro kontra di sejumlah kalangan masyarakat hingga akademisi.
Beberapa dari mereka menilai, kebijakan subsidi tersebut masih kurang tepat. Salah satunya yakni Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, dimana ia menilai kebijakan tersebut justru akan menimbulkan masalah-masalah baru.
“Sesungguhnya kebijakan yang tengah diformulasikan pemerintah saat ini masih kurang tepat, karena bisa menimbulkan masalah baru seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” kata Djoko dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/12).
Menurutnya, harapan pemerintah agar masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik tidak akan tercapai hanya dengan memberikan subsidi kepada setiap pembelian kendaraan listrik.
“Justru, insentif hanya menambah jumlah kendaraan di jalan dengan kendaraan listrik. Karena itu, kemacetan diperkirakan semakin parah,” ujarnya
Alangkah baiknya, subsidi kendaraan listrik tersebut diberika kepada kendaraan umum. Dengan begitu, jalanan tentu akan minim dari maslaah macet, sekaligus dapat mengatasi polusi dan kecelakaan lalu lintas yang ada.
“Insentif kendaraan listrik semestinya dialokasikan untuk pembelian bus listrik untuk angkutan umum. Hal ini akan mendorong penggunaan angkutan umum yang nyaman dan ramah lingkungan, dominasi kendaraan pribadi sekaligus dikurangi,” jelasnya.
Djoko pun menjelaskan, bahwa Indonesia saat ini tengah mengalami krisis transportasi umum. Pasalnya, banyak transportasi umum di daerah yang kini sudah tak beroperasi lagi.
“Andaikan masih ada hanya angkot-angkot sisa yang sudah tidak laik operasi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana untuk memberikan insentif atau subsidi atas pembelian kendaraan listrik di Indonesia.
Untuk mobil listrik yang memiliki pabrik di Indonesia, besaran subsidi yang akan diberikan sebesar Rp80 juta. Sementara untuk mobil berbasis hybrid akan diberikan subsidi sebesar Rp40 juta.
Kemudian untuk motor listrik baru, besaran subsidi yang akan digelontorkan sebesar Rp8 juta. Sedangkan untuk motor konversi, besaran insentif mencapai Rp5 juta.
Adapun maksud dari pemberian subsidi adalah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.