JAKARTA, HOLOPIS.COM- Kementerian Agama memutuskan agar penyembelihan hewan qurban pada Idul Adha mendatang dilakukan dalam kurun waktu 3 hari.
Dalam Surat edaran yang telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Chalil, waktu yang diperpanjang tersebut semata mata untuk menghindari kegiatan kerumunan masyarakat di hari raya idul Adha.
“Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban, ” kata Menteri Agama Yaqut Chalil dalam Surat edarannya, Rabu (23/6).
Untuk kegiatan penyembelihan pun dilakukan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam
hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, juga wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
” Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian, “ditambahkan.
Hindari Kerumunan, Pemerintah Tentukan Penyembelihan Hewan Qurban Berlangsung Selama 3 Hari
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.