HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa mereka telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus tambang ilegal dengan tiga tersangka, yang salah satunya diketahui adalah Ismail Bolong.

Dari proses pelimpahan berkas tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memastikan bahwa berkas perkara Ismail Bolong cs masih perlu dilengkapi oleh penyidik.

“Atas berkas perkara yang diterima saat tahap I, selanjutnya jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/12).

Ismail Bolong sendiri diketahui dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Padahal, Ismail Bolong sebelumnya sempat membuat sebuah tayangan video yang menyatakan bahwa dirinya kerap memberikan setoran dari tambang ilegal untuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun, Ismail Bolong kemudian malah diburu dan diancam akan dijadikan daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

Istri dan anak Ismail Bolong pun kemudian sempat diperiksa dalam kasus tersebut sebelum akhirnya mantan anggota Polri itu menyerahkan diri dan berakhir menjadi tersangka dan masuk penjara.