HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan mengklaim bahwa mereka telah memproses laporan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan bernama Raden Indrajana Sofiandi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap korban sejak 2021 hingga 2022 di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

“Kasus ini terhambat karena kejadian sejak setahun lalu ini tidak ada visum dan rekam medis yang bisa dijadikan sebagai barang bukti,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (21/12).

Menurut Ade, Indra yang sempat menjabat sebagai Head of Risk & Compliance di MoneyGram International, sebuah perusahaan yang merupakan bagian dari OVO itu melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yakni Kevin Reyner Sofiandi dengan memukul kepala korban dengan tangan.

“Selain itu, terlapor juga menendang punggung korban menggunakan kaki serta sering memaki korban dengan kata-kata kasar,” imbuhnya.

Terlapor bahkan diketahui juga melakukan kekerasan terhadap dua anggota keluarga yakni Keyla Evelyne Yasir yang berujung kepada pelaporan polisi.

“Kami akan menindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan,” tegasnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.

Ade menambahkan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari petugas parkir Apartemen Signature Park berinisial ARH, karyawan pelapor berinisial RRM, dan petugas keamanan Apartemen Signature Park berinisial N.

Selain proses penyidikan, proses mediasi pun saat ini juga dilakukan petugas kepolisian atas laporan bernomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan/PoldaMetroJaya pada 23 September 2022.

“Saat ini kedua korban merujuk ke P2TP2A yang masih proses dua kali konseling sampai sekarang,” ujarnya.