HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghindari adanya praktik politik praktis, utamanya di tempat-tempat ibadah.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengaku bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terkait hal tersebut.
“Memang ada problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis tapi problem subtantif yang harus dibicarakan bareng-bareng (dengan Kemenag) tidak bisa oleh satu pihak,” kata Totok dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (16/12).
Totok menegaskan, bahwa Kementerian Agama bersama pihak terkait akan berupaya melakukan penetrasi politik guna mencegah tempat ibadah sebagai ajang kepentingan politik praktis.
“Karena itu nanti ke depan pak Menteri bersama-sama dengan stackholder yang lain melakukan penetrasi-penetrasi agar tidak disalahgunakan tempat ibadah sebagai kegiatan–kegiatan politik praktis itu yang pertama,” tegas Totok.
“Yang kedua terhadap kegiatan yang ada sekarang kita hanya memang berupa imbauan aja tidak lebih dari itu, itu mungkin yang kita lakukan bersama dengan kementrian agama RI berkaitan dengan tahun- tahun politik ini,” tambahnya.
Terkait dengan adanya laporan dugaan aktivitas politik di tempat ibadah yang dilakukan oleh salah satu bakal calon kandidat peserta pemilu, Totok menyatakan bahwa Kemenag menilai hal ini sebagai problem subtantif.
“Kaitannya dengan laporan Anies secara spesifik tidak ada tapi ini berkaitan dengan dinamika yang ada itu hanya salah satu, maka pak menteri tadi sudah luar biasa mengatakan ini bukan problem politis ini,” kata dia.
Menurut Totok, problem substantif tidak bisa serta merta diselesaikan dengan cara-cara politis. Dia menekankan, bahwa problem semacam itu harus dibicarakan secara bersama-sama, sehingga tidak menjadi problem tahunan.
“Ini problem subtantif tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara politis masjid ini harus dibicarakan bersama-sama sehingga tidak menjadi kalender tahunan yang setiap lima tahun ada problem, ini problem subtantif,” tuturnya.
Dalam masalah ini, pihaknya menegaskan bahwa, Bawaslu hanya bisa menghimbau karena hingga saat ini belum ada penetapan dari kandidat pasangan calon yang resmi ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.
“Laporan pak Anies itukan kita hanya mengimbau karena belum ada penetapan pasangan calon, kita hanya menghimbau aja agar tidak menggunakan masjid. Karena tempat ibadah itu ada pada larangan setelah ditetapkan, kalau sudah ditetapkan dilarang memang dalam pasal 280 UU No 7,” tutupnya.