HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kejaksaan memastikan bahwa mereka akan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, vonis yang diajukan oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung terlalu rendah dibanding tuntutan yang telah diajukan jaksa.

“Memang seharusnya penuntut umum harus banding karena putusan pidana badan yang cukup ringan,” kata Ketut dalam keterangannya kepada Holopis.com, Jumat (16/12).

Ketut kemudian juga menyayangkan ketika vonis tersebut juga menolak pasal pencucian uang yang telah dicantumkan oleh jaksa. Hal tersebut ditegaskan Ketut, sangat tidak mencerminkan keadilan untuk para korban Doni Salmanan.

“Adanya perbedaan mengenai barang bukti yang disita, seharusnya sesuai dengan tuntutan yaitu diserahkan kepada korban. Sehingga putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya korban,” tegasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelumnya menetapkan terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan, terbukti bersalah atas tindakan pidana yang dilakukannya.

Doni yang telah membuat kerugian para nasabahnya hingga Rp 24 miliar tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman penjara 4 tahun, lebih ringan daripada tuntutan JPU 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata hakim ketua Achmad Satibi, Jumat (15/12).

Dalam pertimbangannya, Satibi menilai terdakwa secara sah dengan sengaja menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

Namun, majelis hakim juga memutuskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.

“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa,” tukas hakim.