HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri mengungkapkan masih ada kendala internal mereka dalam melaksanakan aturan penerapan tilang elektronik di lapangan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, larangan tilang manual yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE, masih ada anggota yang tidak percaya diri dalam menerapkannya.

“Banyak fenomena yang terlihat. Di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan,” kata Aan dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/12).

Aan menjelaskan, kekurangan tersebut lebih karena masih kurangnya pemahaman para anggota mengenai pelaksanaan tilang elektronik.

“Ini karena kurangnya pemahaman. Sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” ungkapnya.

Selain internal, Aan juga menemukan adanya tiga kriteria para pelanggar lalu lintas semenjak diberlakukannya tilang elektronik. Kriteria pertama yakni ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, ada petugas atau ada tilang elektronik baru mematuhi aturan.

“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” jelasnya.