HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri bersikeras bahwa mereka sudah menangani kasus pidana umum dari AKBP Bambang Kayun semenjak laporan masyarakat di tahun 2015.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dicky Patria Negara mengatakan, kasus yang mereka tangani adalah dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan peralihan saham.

“Ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham yang sudah dilaporkan sejak tahun 2015,” kata Dicky dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/12).

Dicky mengklaim, dalam kasus ini, terdapat dua tersangka, namun belum dipenjara dengan alasan masih perburuan polisi. Dicky pun tidak mau menjelaskan detail kasus posisi Bambang Kayun yang juga diketahui tengah ditangani KPK.

“Bambang Kayun dalam rilis KPK kemungkinan ada keterkaitan dengan para tersangka ini. Perannya apa ya didalami dari keterangan KPK,” tuturnya.

Adapun dua tersangka itu berinisial H dan ES. Dia menduga Bambang Kayun menerima suap dari dua tersangka tersebut.

“Kalau keterlibatan Pak Bambang Kayun itu ditangani oleh KPK karena diduga menerima suap dari para tersangka yang sekarang DPO ini. Nanti kalau misal tersangka itu tertangkap memang ada terkait Bambang Kayun kita akan dalami. Sejauh ini pemalsuan dokumen saja dengan tersangkanya. Kan begitu,” jelasnya.