HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD merespon tudingan mengenai kontroversi pengesahan RKUHP, khususnya mengenai pasal penghinaan kepala negara untuk melindungi Joko Widodo (Jokowi).

Dalam penyampaian catatan akhir tahun, Mahfud MD mengingatkan bahwa masa berlaku KUHP baru tersebut akan dimulai di tahun 2025, atau tepatnya setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai presiden.

“Ini Presiden kalau dihina, diancam pidana agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang, lah ini (KUHP baru) berlaku setelah Presiden Jokowi berhenti, berlaku undang-undang ini,” kata Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/12).

Mahfud kemudian menegaskan, KUHP baru ini sebagai benteng untuk melindungi pengganti Jokowi di tahun 2024 mendatang saat menjabat sebagai presiden.

“Berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi, kok lalu dituduh untuk melindungi Pak Jokowi, untuk menangkap orang-orang yang kritis, untuk lindungi Anda yang mau jadi presiden yang akan mendatang. Agar Anda tidak dihina-hina,” tegasnya.

“Kok lalu dibilang untuk lindungi rezim, masih tiga tahun lagi, berlaku untuk Anda yang menang di 2024 itu. Untuk melindungi Anda yang menang di tahun 2024, untuk melindungi Anda agar negara ini aman,” sambungnya.