JAKARTA, HOLOPIS.COM – Peningkatan penyebaran angka covid khususnya di Jakarta yang sangat tinggi, pemerintah provinsi kembali melakukan aturan pembatasan, salah satunya di bidang transportasi.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembatasan kendaraan umum di DKI rata rata hingga pukul 10 malam.
“Untuk layanan transportasi transjakarta akan beroperasi hanya dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB,” jelas Chaidir, Senin (21/6).
Untuk modal transportasi seperti MRT, pemprov juga akan melakukan pembatasan sampai dengan pukul 23.00 WIB.
“Sedangkan untuk angkutan dalam trayek, LRT dan angkutan perairan hanya akan beroperasi dari pukul 05.00 Wib sampai 22.00 WIB, ” tambahnya.
Sementara itu, untuk modal transportasi lainnya seperti KRL Jabodetabek, Chaidir hanya mengatakan waktu operasional menyesuaikan dari instansi tersebut.