Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Kesaksian Ahli Dianggap Berbahaya, Sidang Ferdy Sambo cs Digelar Tertutup

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan lima orang terdakwa.

Saksi yang dihadirkan yakni Ajii Febrianto Ar-Rosyid saksi ahli dari Puslabfor, Sirajul Umam yang terlibat saat olah TKP, Fira Sania yang merupakan PNS di institusi Polri sebagai ahli DNA, Arif Sumirat ahli balistik, Heri Priyanto ahli digital forensik, dan Irfan Roqib ahli DNA.

Majelis hakim pun memutuskan sidang yang berlangsung Rabu (14/12) itu dilakukan tertutup dengan alasan keterangan ahli dapat membahayakan ketertiban dan keamanan umum, serta takut digunakan untuk kejahatan.

“Baik, sebelum saya periksa, saya dengar keterangannya, apakah ada ahli di sini yang mempunyai keahlian menerangkan yang ada hubungannya dengan keamanan umum? Khususnya mengenai sidik jari,” tanya hakim di persidangan seperti dikutip Holopis.com. Rabu (14/12).

Salah satu ahli DNA pun menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan bahwa dirinya akan menerangkan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA.

“Saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak semestinya dan akan dilakukan untuk kejahatan,” kata Fira, salah satu saksi ahli.

Jaksa kemudian menanggapi keterangan Fira dengan menyebut adanya saksi lain yang terlibat dengan kesaksian Fira. Selain itu jaksa juga mengajukan nama saksi Heri untuk ikut dalam persidangan tertutup.

“Saya juga sebagai ahli di Obstruction of Justice, di pengadilan sehingga faktor-faktor yang akan kami jelaskan nanti juga akan berpengaruh terhadap masyarakat. Kami takutnya akan mempengaruhi terhadap itu Yang Mulia. Sama seperti Ibu Firs, akan ada peralatan-peralatan yang akan kami siapkan juga Yang Mulia,” jelas Heri.

Salah satu penasihat hukum terdakwa kemudian mengajukan persidangan seluruh saksi dilaksanakan secara tertutup, namun ditolak oleh majelis hakim.

“Tidak, artinya ini publik berhak tau, jadi cuma berdua aja yang kita buka,” tegas hakim.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru