HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Senior, Hotman Paris Hutapea melihat adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Hotman menilai, Pasal 100 KUHP yang mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana, berpotensi menjadi lahan basah bagi pihak lapas, khususnya Kepala Lapas (Kalapas).
“Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah,” ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Sabtu (10/12).
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 100 KUHP disebutkan Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
Dalam KUHP yang disahkan beberapa waktu lalu juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.
Hotman pun menilai peraturan semacam itu sangat penting untuk direvisi. Jika tidak lanjutnya, akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai Kalapas.
“Jadi ini sangat membahayakan masyarakat,” pungkasnya.