HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung sampai dengan saat ini masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya yang akan mereka lakukan terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Dimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal, Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan, dalam waktu 14 hari ke depan, mereka akan memasukan opsi kasasi sebagai opsi utama menghadapi kekalahan mereka.

“Kita masih punya waktu 14 hari menurut ketentuan undang-undang untuk mempelajari dasar atau pertimbangan putusan pengadilan tersebut, yang nanti akan kami lakukan supaya hukum kasasi,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/12).

Sebelumnya diberitakan, terdakwa pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pun memutuskan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai tersebut.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim ketua Sutisno dalam pembacaan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan. Sebab, dari semua dakwaan yang telah disampaikan oleh kejaksaan, tidak satupun dianggap terbukti.

“Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” jelas hakim.

Jaksa penuntut umum pun sebelumnya meminta tuntutan 10 tahun penjara terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Tim jaksa dalam pembacaan tuntuannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 UU No: 26/ 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).