Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamUmar Patek, Narapidana Bom Bali 1 Bebas Bersyarat

Umar Patek, Narapidana Bom Bali 1 Bebas Bersyarat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Umar Patek yang merupakan narapidana Bom Bali 1 resmi mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu 8 Desember 2022. Itu artinya, ia akan keluar dari dalam Lapas Kelas I Surabaya dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Koordinator Hubungan Masyarakat Dirjen Kemenkum HAM, Rika Aprianti mengatakan, bahwa pembebasan Umar Patek sudah sesuai dengan rekomendasi dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Patek juga dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Selain itu, Umar Patek telah menjalani dua per tiga masa tahanan, dinyatakan berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Permasyarakatan.

“Program pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai rekomendasi dari BNPT dan Densus 88,” kata Rika dalam keterangan tertulis yang diterima Holopis.com, Rabu (7/12).

Sebelumnya pada 17 Agustus 2022 yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-77, Umar Patek mendapatkan remisi 5 bulan dengan alasan dirinya memiliki perilaku baik.

Sebagai informasi, Umar Patek memiliki nama banyak sekali saat masih aktif menjadi bagian dari Jamaah Islamiyah (JI). Beberapa nama Umar Patek antara lain; Umar Patek alias Umar Arab alias Pak Patek alias Anis alias Umar alias Hisyam alias Umar Kecil alias Abu Syekh alias Allawy alias Ja’far alias Zacky.

Patek sempat buron dan berhasil ditangkap di Pakistan, dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun setelah terbukti terlibat dalam aksi Bom Bali 1 pada tahun 2002 silam.

Dalam serangan teror tersebut, mengakibatkan 202 orang meninggal dunia yang sebagian besar adalah wisatawan asing. Serangan tersebut diklaim, dilakukan oleh Jemaah Islamiyah, yakni sebuah kelompok militan di kawasan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral