Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Ferdy Sambo Yakin Aturan Kapolri Bakal Selamatkan Dirinya Usai Membunuhan Yosua

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan mengapa Ferdy Sambo nekat menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua.

Saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dkk, Ferdy Sambo mengaku merasa yakin bisa menjalankan skenario dengan memanfaatkan aturan internal Polri.

“Karena di pengalaman dinas saya mengenai penggunaan senjata api yang bisa menyeleamatkan anggota adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain,” ungkap Sambo seperti dikutip Holopis.com, Rabu (7/12).

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo dituduh menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama dengan sejumlah rekan-rekannya di rumah Duren Tiga,
Jakarta Selatan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral