Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Ferdy Sambo Yakin Aturan Kapolri Bakal Selamatkan Dirinya Usai Membunuhan Yosua

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan mengapa Ferdy Sambo nekat menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua.

Saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dkk, Ferdy Sambo mengaku merasa yakin bisa menjalankan skenario dengan memanfaatkan aturan internal Polri.

“Karena di pengalaman dinas saya mengenai penggunaan senjata api yang bisa menyeleamatkan anggota adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain,” ungkap Sambo seperti dikutip Holopis.com, Rabu (7/12).

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo dituduh menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama dengan sejumlah rekan-rekannya di rumah Duren Tiga,
Jakarta Selatan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru