Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kejaksaan menyatakan bahwa mereka bisa saja memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, hal seperti itu memang telah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014. Dimana rekomendasi tersebut dapat diajukan dalam 3 tahapan yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana.

“Pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).

Ketut pun mengungkapkan, jaksa tidak serta merta akan langsung memberikan keringanan pada saat proses sidang masih berlangsung sampai saay ini. Ada syarat, menurut Ketut, yang harus dipenuhi Bharada Richard agar hukuman yang diberikan bisa ringan.

“Penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku,” jelasnya.

Dengan konsistensi tersebut, Bharada Richard tidak boleh lagi menutupi kasus tersebut demi melindungi seseorang.

“Sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian dipersidangan,” tegasnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya secara resmi telah mengajukan keringanan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, surat rekomendasi tersebut sudah dikirimkan sejak beberapa waktu lalu ke pihak Kejaksaan.

“Kami sudah kirim surat rekomendasi ke JPU, Richard sebagai JC dan untuk diberikan keringanan tuntutan hukuman. Surat rekomendasinya supaya dimuat ke dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Susi.