HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Data (Puspomad) melakukan penahanan terhadap anggota Paspampres berpangkat Mayor yang nekat memperkosa perwira Kostrad.
Danpuspomad, Letjen Chandra W Sukotjo mengungkapkan, pelaku yang belum dipublikasikan namanya tersebut ditahan di rutan Guntur sambil menjalani proses peradilan.
“Ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur,” kata Chandra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (5/12).
Chandra menjelaskan, sambil dipenjara selama 20 hari mendatang, pelaku akan menjalani peradilan militer dan tidak ada sidang etik terhadap yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,” jelasnya.
Sampai dengan saat ini pun, pihak TNI belum mau menjelaskan pasal apa yang akan diterapkan kepada pelaku pemerkosaan tersebut.
“Penetapan pasal akan diberikan setelah hasil pemeriksaan saksi korban dan cukup bukti permulaan,” kilahnya.