HOLOPIS.COM, ACEH – Tim kegiatan Anies Baswedan melakukan pemindahan tempat lokasi kampanye ke lapangan sepak bola setelah sebelumnya dilarang untuk melakukan kegiatan di Taman Ratu Safiatuddin, Aceh.
Kasat Intel Polresta Banda Aceh, Kompol Suryo mengungkapkan, lokasi terbaru acara itu kali ini berada tidak jauh dari kantor DPW Partai Nasdem.
“Panitia pelaksana telah mengajukan surat permohonan kegiatan yang sama dengan tempat lapangan bola kaki Desa Pango,” kata Suryo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/12).
Suryo pun mengatakan, pihaknya tengah memproses surat keramaian terbaru untuk kegiatan kampanye berbalut silaturahmi dan jalan santai itu.
“Surat permohonan izin keramaian telah diajukan, dan akan diproses ke Polda Aceh,” tukasnya.
Suryo juga menjelaskan, untuk acara yang sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menarik surat rekomendasi setelah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mencabut izin penggunaan tempat.
“Dalam hal ini Polresta kembali menarik surat rekomendasi yang telah diajukan ke Panitia Pelaksana dan Polda Aceh,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Daerah Aceh mencabut pemberian ijin kegiatan untuk Anies Baswedan yang sedianya akan berlangsung di area taman Ratu Sultanah Safiatuddin pada 3 Desember 2022 mendatang.
Dari dokumen surat yang diterima, awalnya pengajuan yang menggunakan nama T Muffri itu mengajukan ijin untuk menggelar kegiatan jalan santai dan silaturahmi.
“Menimbang bahwa UPTD Taman Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah tempatnya aktivitas kegiatan seni budaya,” tulis isi surat tersebut.
Dalam surat per tanggal 21 November itu pun kemudian juga menyebutkan adanya potensi pembatalan yang bisa dilakukan apabila kegiatan tersebut menyimpang dari aturan yang telah ditentukan.
Kemudian, per tanggal 28 November 2022, Pemerintah Aceh pun kembali mengeluarkan surat pembatalan pemberian ijin kegiatan acara Anies Baswedan.
“Izin penggunaan area Taman Ratu Safiatuddin dicabut karena kegiatan saudara tidak sesuai dengan ketentuan Surat Perizinan yang kami keluarkan pada poin 2 ayat (a) dan (b),” tulis surat lanjutan tersebut.