HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diketahui memanfaatkan jabatannya untuk menabrak aturan internal di Polri, khususnya mengenai penggunaan senjata api.
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, Linggom Parasian Siahaan, dalam proses persidangan Richard Eliezer mengungkapkan, Ferdy Sambo mengintervensi dirinya untuk mengeluarkan surat ijin membawa senjata untuk Yoshua dan Richard tanpa melalui prosedur.
Dimana kejadian tersebut terjadi sekira 15 Desember 2021, Linggom diperintahkan Kepala Yanma Polri, yang saat itu dijabat Kombes Hari Nugroho, untuk membuat surat ijin membawa senpo atas nama Eliezer dan Yosua.
Ketika surat tersebut selesai, Linggom diminta Kombes Hari untuk menyimpan dahulu surat tersebut.
“Besok harinya, setelah selesai saya buat saya serahkan lagi ke Pak Kayanma, lalu diminta disimpan karena tidak ada tes psikologi, tak ada satker, dan tak ada surat-surat dokter,” kata Linggom dalam kesaksiannya yang dikutip Holopis.com, Senin (28/11).
Linggom kemudian baru memberikan surat tersebut kepada atasannya setelah sempat dihubungi Ferdy Sambo menanyakan kelanjutan instruksinya.
Padahal menurut Linggom, syarat tes psikologi hingga tes dokter itu wajib diajukan untuk menerbitkan surat izin tersebut.
“Prosedur untuk penggunaan senjata api wajib ada surat keterangan dari satker, tes psikologi, dan tes dokter,” jelasnya.