HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan hakim agung tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, benar tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (28/11).
Saat disinggung mengenai proses penahanan terhadap tersangka, Ali hanya meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik dahulu.
“Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” tukasnya.
Di sisi lain, Hakim Agung Gazalba Saleh diketahui melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski belum diumumkan secara resmi, Gazalba Saleh sudah menggugat status tersangka yang diberikan KPK kepadanya.
Adapun klasifikasi perkara gugatan itu menyangkut sah atu tidaknya penetapan tersangka bernomor 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tersebut, Gazalba bertindak sebagai pemohon dan KPK berstatus sebagai termohon.