HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB, Serang, Banten dan masih menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik pada hari ini, Senin (28/11).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid pun meminta majelis hakim agar mempertimbangkan keputusan penahanan Nikita Mirzani.
“Mohon kepada majelis hakim yang mulia, terkait dengan permohonan kami atas terdakwa Nikita Mirzani, yang seorang orang tua tunggal, agar mengabulkan permohonan kami untuk mengalihkan menjadi tahanan kota,” kata Fahmi pada Majelis Hakim di persidangan, dikutip Holopis.com.
Kemudian, permintaan kuasa hukum Nikita Mirzani pun saat ini masih dalam musyawaran.
“Permohonan mengenai pengalihan penahanan, majelis hakim masih bermusyawarah dan melihat kondisi di lapangan bagaimana. Selama belum ada penetapan pengalihan penahanan, maka permohonan belum dapat dikabulkan,” kata Hakim Ketua.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra dan membuatnya mengalami kerugian hingga 17.5 juta rupiah.
Nikita Mirzani pun saat ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp12 Miliar.