HOLOPIS.COM- Tersangka kasus IUP dan IUPPKH oleh PT. Toshida Indonesia akan segera ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam pekan ini.
Hal tersebut dipastikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin.
“Kami akan segera tetapkan siapa saja yang layak dijadikan tersangka untuk dimintai pertangungjawaban, ” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sarjono Turin saat dihubungi, Senin (14/6).
Saat diperdalam nama calon tersangka, Turin belum menjelaskan lebih lanjut. Namun, dipastikan para calon tersangka tersebut sudah masuk dalam daftar cegah.
“Pastinya, beberapa telah diajukan pencegahan ke luar negeri dari perusahaan tambang,” imbuhnya.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra, sore ini dan belum diperoleh keterangan dokuman dan alat bukti lain yang disita. Tim penyidik dipastikannya juga telah menaksir dugaan kerugian negara adalah sekitar Rp92 miliar.
Kasus pengusaha tambang ini ditingkatkan ke penyidikan, pertengahan Mei lalu. Sementara penyelidikan telah dilakukan, sejak 25 Januari 2021 seiring diterbitkan surat perintah penyelidikan No:SP.OPS -05/P.3/Dek.1/01/2021.
Menurut Turin, ditingkatkannnya kasus IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPPKH (Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan) ke penyidikan, karena telah ditemukan lebih dua alat bukti.
“Tim penyelidik juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Dirut PT. Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda,” ungkapnya.
Sarjono mengatakan langkah represif ini dilakukan, setelah upaya persuasif tidak ditanggapi guna memenuhi kewajiban dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR sebesar Rp151 miliar.
Selain itu, kewajiban tersebut sudah ditentukan dalam dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk tahun 2019 dan 2020.
Sementara dua perusahaan lain, yakni PT Akar Mas International dan PT. Putra Mekonggo Sejahtera sudah penuhi kewajiban ke negara, masing-masing Rp1,7 miliar (Selasa, 9/3) dan Rp1, 55 miliar, Rabu (24/2).
Kajati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Senilai Rp 192 Miliar
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.