HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menegaskan bahwa mereka telah menemukan unsur pidana dalam viralnya meme Iriana Widodo bersama Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, pelaku yang mengunggah meme tersebut di akun media sosialnya tersebut diklaim sarat melakukan pelanggaran pidana.
“Kita sudah temukan unsur dugaan pidananya,” kata Adi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (19/11).
Adi pun mengatakan, langkah yang dilakukan saat ini adalah melakukan penyelidikan terhadap pengunggah meme yang diduga dijadikan bahan olokan tersebut.
“Kita sedang selidiki identitas pelaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pemilik akun Twitter @Koprofil, Kharisma Jati menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana karena telah memposting konten yang berpotensi mencemarkan nama baik keluarga dari Kepala Negara itu.
“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo berserta seluruh Keluarga Besar Kepresidenan. Dengan ini saya, Kharisma Jati, meminta maaf kepada Keluarga Besar Presiden RI atas unggahan saya di media sosial yang menyinggung perasaan anggota keluarga Bapak Presiden Joko Widodo, termasuk kerabat; staf; dan pejabat di lingkungan kepresidenan,” tulis Kharisma di akun Facebook pribadinya.