HOLOPIS.COM, JAKARTA – Densus 88 kembali melakukan penangkapan terhadap terduga teroris berjumlah tiga orang yang diduga masuk dalam jaringan Jamaah Islamiyah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tiga tersangka diketahui berinisial TY, AB dan JD.
“Tersangka TY merupakan koordinator jaringan Jemaah Islamiyah wilayah Lampung,” kata Ahmad dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (18/11).
Saat ditangkap, TY kedapatan memiliki senjata api laras panjang rakitan dan 430 butir amunisi yang dibeli dari tersangka lain JD di tahun 2019.
Untuk tersangka AB, Ahmad menjelaskan bahwa pelaku juga berperan sebagai koordinator JI Lampung setelah TY ditangkap. Pelaku bahkan l diketahui sempat mengikuti pertemuan dalam rangka rencana penggalangan dana global di Suriah.
“Pengganti koordinator JI lampung pasca ditangkapnya TY. Menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung. Melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah,” jelasnya.
Sementara untuk tersangka JD diketahui sebagai jemaah binaan tersangka TY. Dari JD juga didapatkan 520 butir amunisi, bahkan sempat menjual senjata api rakitan dan 430 butir amunisi kepada tersangka TY.
Selain sejumlah senjata dan amunisi, Ahmad mengatakan, ada buku hingga dua CD terkait jihad juga disita polisi.
Tiga tersangka pun telah diamankan dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak 9-11 November 2022.
Pelaku pun dijerat undang-undang pasal 17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.