HOLOPIS.COM, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Terdaka kasus pemerkosaan santriwati dianggap terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul yang dilakukan terhadap santriwatinya sendiri, bahkan hingga hamil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara,” kata Hakim Sutrisno dalam pembacaan putusan yang dikutip Holopis.com, Kamis (17/11).

Vonis yang diberikan majelis hakim ini sendiri, jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yakni hukuman 16 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati sebelumnya menegaskan, dalam proses persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pelaku yang merupakan guru mengaji para korban itu telah melakukan kesalahan berupa pencabulan.

“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia dalam keterangannya.

Mia beralasan, tuntutan yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman maksimal. Terlebih, dalam pengajuan tuntutan, jaksa tidak menemukan hal yang meringankan dari pelaku.

Mia juga menyebut selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Semua fakta sudah dibuktikan oleh tim JPU di persidangan. Kami yakin majelis hakim memutus perkara tersebut sesuai dakwaan dan tuntutan,” tukasnya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mengemuka setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017.

Mas Bechi sendiri adalah anak seorang kiai pengurus ponpes tersebut yakni KH Muhammad Mukhtar Mukti. Kasus dugaan asusila ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang.