HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menunda rencana gelar perkara penyidikan kasus gagal ginjal akut yang telah dinaikan statusnya sejak beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto beralasan, proses gelar perkara yang sedianya dilakukan hari ini batal digelar karena ketidakhadiran ahli.

“Harusnya hari ini, ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya,” kilah Pipit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (14/11).

Pipit kemudian menjanjikan, dalam gelar perkara yang kemungkinan akan digelar besok atau Rabu lusa, sudah mengerucut kepada proses penetapan tersangka yang harus diminta pertanggungjawaban.

“Iya, akan dilakukan penetapan tersangka. Nanti akan kita umumkan hasilnya,” imbuhnya.

Brigjen Pol Pipit Rismanto beralasan, pihaknya masih mencari peran dari sejumlah perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bukti pidananya sudah ada. Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Pipit.

Dalam gagal ginjal akut akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup, penyidik juga mendalami peran pihak yang terlibat dalan proses pembuatan seperti ke pemasok bahan tambahan hingga importir.

“Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir,” imbuhnya.