HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih akan melanjutkan penggunaan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas (lalin) di jalan raya.
Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto beralasan, meski sudah dilarang oleh Kapolri untuk melakukan tilang manual, namun untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, akan tetap dikenakan tilang manual.
“Dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual,” kata Edy dalam keteranganya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (12/11).
Edy menjelaskan, jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain, balap liar, knalpot bising dan mengemudi secara ugal-ugalan.
Edy juga mengatakan, peningkatan tilang melalui kamera eletronik saja sebenarnya saat ini sudah banyak ketimbang sebelum pelarangan tilang manual.
Meskipun begitu, dari total 57 titik kamera ETLE yang telah terpasang, Edy beralasan masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terawasi kamera ETLE.
Jumlah kamera tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.