HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aparat gabungan dari tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan, secara resmi telah mengamankan para tersangka pelaku kejarahan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), pada Rabu (9/11) lalu pukul 19.00 WIB.
Kini, identitas serta inisial para pelaku pun resmi diungkap kepolisian. Dalam hal ini, Irjen Pol Akhmad Wiyagus selaku Kapolda Lampung menyebut bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah 12 orang, Jumat (11/11)
“Ada 12 orang tersangka pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” kata Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, seperti dikutip Holopis.com dari PMJ News, Sabtu (12/11).
“Para pelaku ditangkap hari Rabu (9/11) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” tambahnya.
Lanjutnya, dikatakan bahwa empat tersangka yakni AS, AI, AA dan AR merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, kemudian ada YI yang berusia 23 tahun merupakan warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan terakhir RE, merupakan warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Terkait barang bukti (BB), Kombes Pol Pandra menyebut bahwa petugasnya sukses mengamankan barang bukti BB berupa 55 buah sim card, 19 telepon genggam, kotak HP, tas uang tunah Rp60 juta hingga 80 gram emas.
Pandra juga menyampaikan bagaimana para tersangka melakukan aksinya, dimana modus operandi (MO) yang dilakukan para komplotan kejahatan hacking tersebut dengan cara menghubungi secara acak nomor HP sang korban melalui WhatsApp (WA). Kemudian para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.
“Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500,- per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu,” tambahnya.
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu tersebut, pelaku kemudian dengan mudah memanfaatkan atau menggunakan akun korban dan langsung memindahkan uangnya di dalam rekening korban, dengan cara transfer ke rekening yang sebelumnya telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai.
Pandra juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi.
Sebagai informasi, para pelaku kini kabarnya telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 UU ITE, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.