JAKARTA, HOLOPIS.COM – Alexander K Ginting, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi kepada manajemen McDonald’s Indonesia (McD) yang menimbulkan antrean hingga kerumunan. Antrean terjadi di sejumlah gerai McD, diduga imbas promo BTS Meal.
“Sanksi terhadap McD-nya yang tidak menciptakan alur antrean yang taat protokol kesehatan 3M,” kata Alex, Rabu (9/6).
Menurutnya sanksi tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun Alex tak merinci bentuk pertanggungjawaban atau sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pihak McD.
“Belum sampai kesana (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan), tapi merujuk ke Perda kabupaten/kota setempat,” ujarnya.
Sebelumnya terjadi penyegelan kepada gerai McD di Stasiun Gambir, Jakarta dan membubarkan antrean yang menimbulkan kerumunan. Petugas lalu meminta pihak McD untuk menghentikan operasi. Petugas akan memberikan sanksi denda jika McD tetap beraktifitas setelah membuat pelanggaran protokol kesehatan. Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta mengatakan penyegelan berlaku 1×24 jam.
Kerumunan antrean pembeli ini juga terjadi di beberapa gerai McDonald’s lainnya. Dari informasi di akun Twitter @TMCPoldaMetro, antrean juga terjadi di gerai McD Puri Kembangan, Jakarta Barat. (RPG)