HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Deden Miftahul Haq menyampaikan bahwa dirinya pernah mendengar curhatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J soal kisah asmaranya.

Hal itu disampaikan Deden saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11).

Deden awalnya bercerita, bahwa dirinya sempat mendengar curhatan Brigadir J yang mulai merasa jenuh dengan pekerjaannya sebagai seorang anggota kepolisian, sekaligus ajudan dari Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

“Dia mulai bercerita dengan saya kalau tidak salah seperti, dia (Brigadir J) ‘selama ini kamu punya rasa jenuh atau tidak’ lalu saya tidak terlalu menggubris,” ujar Daden dalam persidangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/11).

Deden mengaku, curhatan itu disampaikan Brigadir J pada 6 Juli 2022, dimana saat itu. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah merayakan hari jadi pernikahan mereka di Magelang, Jawa Tengah.

Daden yang mendengar keluh kesah Brigadir J pun menasihati agar rekannya itu memiliki resolusi di setiap tahunnya, serta meminta Brigadir J untuk segera menikah. Namun, Brigadir J disebut malah berbalik tanya kepadanya.

“Yosua menjawab kalau tidak salah, ‘nikah sama siapa?’,” ujar Deden.

“Kemudian saya jawab karena saya tahu dulu pernah cerita punya kekasih, ‘yang bidan itu Lek’ kemudian dia jawab ‘enggak lah’. Terus dia sampaikan, ‘makanya lah kau carikan aku cewek’,” tambahnya.

Daden pun mengungkap alasan Brigadir J yang meminta dicarikan seorang kekasih, yakni karena desakan dari ibunya yang menginginkan agar Brigadir J segera menikah.

“Jadi cerita itu di restoran Mie Gacoan. Kenapa kau minta carikan cewek, dia bilang ‘tidak tahu, mama aku suruh cepat aku nikah terus. Sedangkan aku itu orang Batak itu pantangan untuk melangkahi kakak’,” ungkap Deden.

Untuk diketahui, Daden dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut bersama 9 saksi lainnya, yakni Susi (ART), Damianus Laba Kobam atau Damson (sekuriti), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Abdul Somad (ART), Daryanto atau Kodir (ART), Marjuki (sekuriti), Adzan Romer (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (anggota Polri).

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Jaksa juga mendakwa Sambo melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J, dimana mantan Kadiv Propam Polri ini dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 KUHP.