HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin edar vaksin Covid-19 InaVac, yang sebelumnya dikenal dengan sebutan vaksin merah putih.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan, bahwa vaksin tersebut merupakan vaksin produksi Indonesia pertama yang mendapat izin penggunaan untuk masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas.

“Alhamdulillah pada hari ini BPOM mengumumkan kembali informasi kepada masyarakat adanya EUA dari vaksin Covid-19 produksi dalam negeri, dengan nama InaVac,” ujar Penny dalam Konferensi Pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (4/11).

Penny menyatakan, berdasarkan hasil uji klinik, vaksin yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga (Unair) itu dapat digunakan sebagai vaksin Covid-19 untuk dosis primer, dengan interval waktu penggunaan 28 hari.

Adapun untuk efek samping dari vaksin InaVac, kata dia, sama persis dengan efek samping yang ditimbulkan vaksin CoronaVac.

Vaksin Inavac, kata dia, menimbulkan efek samping yang persis dengan vaksin CoronaVac.

“Efek samping dari vaksin InaVac dilaporkan paling sering terjadi berupa nyeri lokal, demam, nyeri otot, sakit kepala, kemudian tidak ada kematian,” tukasnya.