HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan masih ada sekitar 7 televisi nasional dan daerah yang belum mematuhi aturan pemerintah terkait migrasi ke TV digital.

Ketujuh televisi tersebut yakni RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV. Padahal, sesuai dengan aturan, batas migrasi TV Digital adalah sampai 2 November 2022.

“Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin radio atau ISR tertanggal 2 November kemarin, maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (3/11).

Mantan hakim konstitusi itu menegaskan, keputusan perpindahan TV analog ke digital merupakan keputusan dunia internasional.

“Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionel daripada sekadar administratif,” tegasnya.