JAKARTA, HOLOPIS.COM – Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar agenda sidang pemeriksaan saksi fakta terhadap gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Selain itu, agenda persidangan kali ini adalah penyerahan bukti dari kubu Rizieq Shihab selaku pihak pemohon dan kepolisian selaku pihak termohon.
Setelah kedua belah pihak sama-sama menyerahkan bukti kepada hakim tunggal Suharno, sidang dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi dari kubu Rizieq. Di ruang sidang, Kurnia Tri Royani duduk sebagai saksi fakta yang mengetahui saat Rizieq datang ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kurnia merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam tim kuasa hukum Rizieq Shihab saat itu. Kepada hakim tunggal Suharno, dia menjelaskan soal penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Rizieq pada 12 Desember 2020 lalu.
Semula, hakim Suharno bertanya pada Kurnia apakah dia mengetahui adanya surat panggilan terhadap Rizieq oleh pihak kepolisian. Kepada hakim, dia hanya mengetahui jika surat panggilan berkaitan dengan status Rizieq sebagai tersangka.
“Surat Pemanggilan terhadap pemohon, anda tahu?” tanya Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
“Untuk sebagai tersangka. Panggilan sebagai tersangka,” jawab Kurnia.
Suharno lantas meminta Kurnia untuk menjelaskan proses penangkapan Rizieq di Mapolda Metro Jaya hingga terjadinya penahanan terhadap Habib Rizieq. Menurut Kurnia, peristiwa itu berlangsung secara dramatis.
“Saya merasa peristiwa itu sangat dramatis,” beber Kurnia.
Kurnia membeberkan, dramatisnya peristiwa itu lantaran adanya penjagaan ketat yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Bahkan, lanjut dia, penjagaan juga dilakukan hingga Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan seraya mengenakan rompi tahanan, tentunya juga menyandang status tersangka.
“Jadi kenapa saya katakan dramatis, sepanjang kita pendampingan orang biasa, tidak seperti itu. Penjagaan seperti itu super ketat. Dramatis itu sampai beliau ditangkap dan ditahan,” jelasnya.
Sementara itu, kepolisian menyebut, bahwa ada empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka sekaligus menahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Ini sekaligus mematahkan dalil yang menyatakan jika kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti sangat tidak berdasar pada hukum.
Kubu termohon menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli hingga petunjuk yang ada. Kata mereka, bukti tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pada praperadilan yang diajukan oleh Rizieq sebelumnya.
Kepolisian turut memberkan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Rizieq. Hal itu dilakukan lantaran Rizieq tidak kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan. [MIB]