HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengingatkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi untuk berhati-hati dalam memberikan keterangan.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso ini pun mengancam Susi bisa menjadi tersangka apabila terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ,” kata Hakim Wahyu saat persidangan di PN Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Senin (31/10).
Kekesalan hakim ini sendiri sudah berlangsung beberapa kali saat memberikan pertanyaan ke Susi. Pun termasuk jaksa pun ikut meradang mendengar pernyataan Susi yang terkesan terbelit-belit.
Dimana dalam penjelasan Susi, ada ketidaksinkronan penjelasan saat kejadian di Magelang berlangsung dengan logika yang ada.
Dimana salah satunya mengenai posisi Kuat Ma’ruf yang terbilang tidak masuk akal dalam cerita tersebut.
Jaksa pun meminta Susi berkata jujur. Jaksa mengatakan, pada sidang Bharada Richard selanjutnya, Susi akan dihadirkan kembali untuk dikonfrontir dengan Kuat Ma’ruf.
“Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini? Kuat atau Saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan Saudara,” tegas jaksa.