Tolak Gugatan UU PSDN, MK : Komcad Dibutuhkan Negara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi yang mengatur komando cadangan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). MK menyatakan permohonan pemohon tentang pasal 75 dan 79 UU PSDN kabur.

Mahkamah juga menyatakan permohonan pemohon selain dua pasal itu tidak beralasan menurut hukum. Uji materi itu terdaftar sebagai perkara nomor 27/PUU-XIX/2021 di MK.

“Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan para pemohon berkenaan dengan pasal 75 dan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2019 … tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman kepada Holopis.com, Senin (31/10).

Pada bagian pertimbangan, MK menyampaikan sistem pertahanan rakyat semesta merupakan bagian dari perjuangan rakyat mewujudkan kemerdekaan.

Selain itu, warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam membela negara. Rakyat, ucap MK, wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.

“Bela negara sesungguhnya merupakan wujud dari semangat patriotik warga negara dalam rangka melawan berbagai bentuk ancaman dan bukan semata-mata ditujukan untuk memobilisasi negara dengan melibatkan rakyat ke dalam suatu peperangan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK menyampaikan pembatalan UU PSDN justru akan menimbulkan kekosongan hukum. Mahkamah menilai pengaturan komcad dalam UU PSDN diperlukan negara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral