HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penambahan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Penambahan berjumlah 10 unit kendaraan pada 6 Desember 2022 ini dilakukan setelah sebelumnya ada instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang peniadaan tilang manual.

“ETLE Mobile ini dirancang untuk melengkapi jalan yang tidak tercover ETLE statis, kecuali 57 ETLE statis,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (30/10).

Latif kemudian mengklaim, kendaraan ETLE mobile yang akan diluncurkan itu nantinya bisa menangkap beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).

“Kendaraan ini mampu berkecepatan 05-40 Km/jam dapat meng-capture pelanggaran,” bebernya.

Nantinya, teknologi ini akan merekam pelanggar yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng 3 dan ganjil genap.

“Kita berikan informasi ke masyarakat, edukasi masyarakat, bukan dengan adanya ETLE statis, ETLE mobile kami ingin banyak menilang itu tidak, tapi mari kita beraktifitas, produktifitas tanpa mengganggu keselamatan orang lain dan diri sendiri,” tutupnya.