HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono secara resmi mengajukan pencabutan perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengatakan, dasar pencabutan perkara yang dilakukan pada Kamis (27/10) itu dengan alasan kondisi kliennya yang tengah dipenjara.

“Ada problem bagi kami jika perkara ini dilanjutkan ketika pembuktian di persidangan. Kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” kata Ahmad dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (28/10).

Ahmad pun beralasan, Bambang Tri adalah satu-satunya orang yang memiliki akses pada saksi serta data yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

“Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” ungkapnya.

Ahmad kemudian menjelaskan, sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi ini sejatinya hanya bisa dilakukan pembuktian oleh Bambang Tri.

Termasuk juga, untuk pemanggilan saksi-saksi yang hanya mau mempercayai Bambang Tri untuk bersaksi di persidangan.

“Karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klien kami ditahan. Sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem,” terangnya.

“Sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri,” sambungnya.

Bambang Tri Mulyono pun sebelumnya mengajukan gugatan terkait dengan dugaan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Gugatan yang didaftarkan pada Senin (3/10) itu dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.