HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tingginya angka kasus dan kematian gagal ginjal akut (acute kidney injury) pada anak yang terjadi di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, tingginya kasus penyakit yang disebut-sebut dipicu oleh cemaran obat sirop itu merupakan bukti, bahwa pemerintah tak mampu memberikan perlindungan hak anak-anak di Indonesia atas kesehatan dan juga hidup mereka.

“Ini peristiwa dunia kesehatan yang memprihatinkan, karena jebol perlindungan hak atas kesehatan, serta hak hidup anak-anak,” kata Amir kepada Holopis.com, Kamis (27/10).

Sebagai upaya penanganan, Amir meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan instruksi kepada seluruh Rumah Sakit (RS) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pasien gagal ginjal akut.

Selain itu, Ia juga meminta pemerintah untuk menanggung seluruh biaya perawatan pasien gagal ginjal akut tersebut, dari mulai perawatan di rumah sakit hingga obat-obatan yang dibutuhkan.

“Presiden perlu memerintahkan seluruh RS agar memberikan perawatan terbaik, dan biaya ditanggung oleh pemerintah,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, Amir juga mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat di kementerian/lembaga yang membidangi masalah ini, yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Polisi perlu melakukan pemeriksaan kepada pejabat-pejabat Kemenkes yang membidangi. Perlu memeriksa Pimpinan BPOM untuk mendalami ada atau tidaknya dugaan tindak pidana berupa kelalaian,” tuturnya.

Sejauh ini, Jumlah kasus gagal ginjal akut per Rabu (26/10) tercatat sebanyak 269 kasus yang tersebar di 27 provinsi. Adapun persentase tingkat kematian yang mayoritas dialami oleh pasien usia anak terbilang cukup tinggi, yakni di angka 58 persen.