HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, mengungkapkan akan mempidanakan 2 (dua) industri farmasi terkait dengan penemuan kandungan zat kimia berbahaya, yakni Ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, dan ethylene glycol butyl ether-EGBE yang terlampau tinggi dalam obat-obatan jenis cair/sirop yang diedarkan secara bebas.
Namun, BPOM tidak menyebutkan secara jelas dua industri farmasi yang akan dipidanakan terkait produksi obat cair/sirop yang tercemar itu. Karena hal ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, ia berjanji akan segera menginformasikan kepada masyarakat setelah penyelidikan selesai.
“Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (24/10).
Selanjutnya kepala BPOM, Penny telah menugaskan, Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dua industri farmasi tersebut.
“Kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana,” lanjutnya.
Penny Lukito selaku Kepala BPOM, menegaskan terkait pidana dua industri farmasi tersebut, didasari oleh temuan zat kimia berbahaya EG dan DEF dari produk obat jenis cair/sirup itu. Bahkan ia mengungkapkan kandungan zat kimia itu bukan hanya bersifat kontaminasi tetapi sangat tinggi dan toksi yang sejauh ini diduga pemicu gagal ginjal akut pada anak.
Sebelumnya, Kemenkes RI melaporkan jumlah pasien dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 245 orang, 141 di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Persentase kematian gangguan ginjal akut pada anak mencapai 57,5 persen.