JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil kesepakatan antara KPU dan pemerintah pusat, bahwa proses pemungutan suara di Pemilu 2024 akan digelar pada 28 Februari 2024 mendatang.
Kesepakatan ini juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP).
“Betul. Hasil Konsinyering semalam Kamis 3 Juni 2021 dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyebut, bahwa baik DPR, KPU dan Pemerintah menyepakati bahwa pemungutan suara Pilpres dan Pileg digelar pada 28 Februari. Hanya saja, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak digelar berbarengan dengan Pilpres dan Pileg, namun akan dilakukan tersendiri yakni pada tanggal 27 November 2024.
“Pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” ujarnya.
Sementara, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksanaannya yakni sekitar bulan Maret 2022.
“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024,” tuturnya. (MIB)
Pilpres dan Pileg 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada 27 November
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.