HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bripka Ricky Rizal membantah dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya dengan sengaja terlibat dalam pembunuhan berencana.

Ricky Rizal saat membacakan eksepsinya yang diwakili kuasa hukumnya Erman Umar menyampaikan, jaksa seharusnya bisa memahami kondisi psikis dirinya yang tidak mungkin membantah perintah yang diberikan atasannya, dalam hal ini seorang jenderal.

Padahal, Ricky sendiri sebelumnya sudah sempat menolak permintaan Sambo untuk menembak Yosua.

“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan,” kata Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Pihak Ricky pun kemudian menyayangkan asumsi jaksa mengenai permintaan Sambo untuk melindunginya apabila memang tidak bisa ikut menembak Yosua.

“Jaksa Penuntut Umum tidak bijak dan tidak cermat dan menyimpulkan sendiri tanpa mempertimbangkan terdakwa yang sudah berani menolak perintah seorang Jenderal yang menganjurkan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” tukasnya.

Selain itu, usai menerima perintah tersebut, Ricky Rizal juga mengaku bingung dan khawatir atas apa yang baru didengarnya dari atasannya langsung tersebut.

“Sesampainya saya di bawah menghampiri Richard Eliezer, kemudian saya dengan perasaan bingung menyampaikan kepadanya dengan berkata ‘Ricard dipanggil bapak dilantai 3’. Kemudian Richard bertanya kepada saya ‘ada apa bang? Kemudian saya menjawab ‘ngga tau’,” jelasnya.

“Jadi sejak awal hingga diperintahkan menghadap Ferdy Sambo, terdakwa sama sekali tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di kediaman Magelang maupun mengenai persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan terhadap Yosua,” pungkasnya.