HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemindahan tempat penahanan Putri Candrawathi dari Kejaksaan Agung ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi melalui sidang perdana yang dijalankan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, alasan permohonan pemindahan tidak relevan. Sebab, jika alasannya karena akses dengan anak-anak, maka rutan Kejaksaan Agung justru lebih dekat sehingga mempermudah anak-anak Putri menjenguknya.
“Kami tidak bisa mengabulkan alasan ini, karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Holopis.com, Senin (17/10).
Namun, terkait permintaan izin keluarga Putri Candrawathi untuk menjenguk di rutan, majelis hakim mengabulkannya. Majelis hakim juga mempersilakan tim kuasa hukum jika ingin berkunjung ke rutan menemui Putri Candrawathi.
“Keluarganya, kan ini permintaan setiap hari, kami akan berikan dua minggu mengikuti ketentuan Rutan Salemba Kejagung. Nah, mengenai penasihat hukum kita tak memerlukan izin karena penasihat hukum diatur dalam KUHAP untuk mengunjungi kliennya, tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku karena dijamin undang-undang dan sesuai jam kerja,” terangnya.
Diketahui, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Usai menjalani sidang perdana, Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob sampai keputusan hukum inkrah.