HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kali ini, pihak yang disidangkan adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“(Sidang) Bharada E (digelar) Selasa 18 Oktober 2022,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (17/10).

Richard Eliezer alias Bharada E adalah saksi kunci pembunuhan Brigadir Yosua yang diduga diskenariokan oleh mantan bosnya, Ferdy Sambo.

Pembunuhan Brigadir Yosua berlangsung di rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada hari Jumat 8 Juli 2022 silam.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa di dalam dakwaan untuk Putri Candrawathi menyebutkan, bahwa kedatangan para terdakwa dan korban Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.07 WIB. Saat itu, Brigadir J terlebih dahulu turun dari mobil dan langsung membuka pagar rumah. Setelah itu Putri Candrawathi turun dari mobil diikuti oleh Kuat Ma’ruf masuk ke dalam rumah melewati garasi menuju pintu dapur yang sebelumnya sudah dibuka Kuat. Putri langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar Kuat Ma’ruf. Setelah itu Kuat Ma’ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua.

“Tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon, padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang,” sebagaimana tertulis dalam dakwaan Putri Candrawathi.

Apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian Kuat Ma’ruf, melainkan tugas Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga.

Selanjutnya, pada saat Kuat Ma’ruf berada di lantai dua, Bharada E juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, tulis dakwaan, Bharada Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya.

“Meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tulis dakwaan soal tujuan Richard berdoa.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan korban Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut. Tujuannya untuk memastikan Brigadir J tidak kemana-mana.