HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, bahwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR sejatinya masih bisa menyelamatkan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Jaksa saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Bripka RR terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergl dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa,” kata jaksa dalam persidangan yang dikutip Holopis.com, Senin (17/10).

Dalam sidang, Jaksa menyebut bahwa Ricky Rizal yang sudah mengetahui rencana pembunuhan dan memutuskan untuk tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, kata jaksa, Ricky Rizal justru tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir J di taman halaman tersebut guna memastikan Brigadir J tidak kemana-mana, sesaat sebelum diminta masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo untuk dieksekusi.

Bahkan di awal, kata Jaksa, Ricky Rizal yang sudah mengetahui niat Ferdy Sambo ingin merampas nyawa Brigadir J ternyata tidak berusaha untuk menghentikannya. Di mana jaksa menyebut Ricky Rizal sebelumnya dipanggil Ferdy Sambo dan dimintanya untuk menembak Brigadir J.

Namun, lanjutnya, karena Ricky Rizal mengaku tidak berani untuk melakukannya maka diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

“Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo,” tutur jaksa.

Selain Ricky Rizal, jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan pula bagi Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf untuk memberitahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

“Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.