HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lesti Kejora dikabarkan mencaput laporan kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar, setelah mendengar sang suami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dengan adanya pencabutan laporan oleh Lesti, bukan berarti polisi akan langsung menghentikan proses hukum.

“Kalau mau mencabut, itu silakan saja hak dari korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur. Tidak serta merta demikian kalau dicabut, dibebaskan. Tidak begitu,” kata Endra Zulpan kepada Holopis.com, Jum’at (14/10).

Meskipun menghargai keputusan Lesti, Endra mengatakan pihak kepolisian akan tetap menjalani proses gelar perkara, dan belum tentu membuat Rizky lolos dari jeratan hukum.

Ia mengatakan, kewenangan kelanjutan proses hukum Rizky Billar sepenuhnya ada di tangan polisi.

“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Holopis.com, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah terkumpul berbagai barang bukti.

Salah satu barang bukti yang dipegang oleh polisi adalah video CCTV yang menunjukkan Rizky Billar melempar bola biliar ke arah Lesti. Namun aksi itu gagal karena Rizky Billar terpeleset dan langsung terjatuh.