Polda Sumut Tetapkan 14 Orang Anak Buah Apin Jadi Tersangka

HOLOPIS.COM, SUMUT – Polda Sumatera Utara melakukan penetapan tersangka terhadap puluhan kerabat Apin yang diduga terlibat dalam bisnis judi online.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“Benar, ke-14 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 2 orang sebagai marketing, 8 orang sebagai oprator atau CS, da 3 orang telemarketing,” kata Hadi dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Rabu (12/10).

Hadi mengungkapkan, para tersangka kemudian juga langsung menjalani proses penahanan setelah sebelumnya hari ini menjalani pemeriksaan d Mapolda Sumut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang telah ditetapkan sbg tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tukasnya.

Hadi kemudian beralasan, 1 orang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dalam tindak pidana judi online di TKP Cafe Warna Warni dan baru saja bergabung.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin BK, bos judi online Cemara Asri yang telah jadi tersangka dan buronan interpol.

Hadi menilai keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istrinya dan beberapa orang lainnya itu tidak kooperatif. Mereka tak menghadiri pemanggilan yang kedua penyidik sebagai saksi.

Kata Hadi, jika mereka tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan keluarga Apin BK bertanggung jawab secara hukum. Penyidik telah dua kali memanggil empat orang keluarga dekat Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral