HOLOPIS.COM, JAKARTA – Istri Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Irdam, Soefi Ariati mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas putusan gugatan cerai yang diajukan suaminya.
Pasalnya, dalam putusan tersebut dirinya menganggap tidak mendapatkan hak gono-gini yang layak dari seorang suami yang telah bersamanya lebih dari 30 tahun.
Dalam hal ini nafkah selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp25 juta dan mut’ah berupa uang sebesar Rp100 juta.
“Jujur saja, kita sudah menikah selama 32 tahun dan dikaruniai tiga putra dan putri apa pantas uang sebesar itu,” kata Soefi dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Sabtu (8/10).
Dalam putusannya (konvensi), majelis diketahui mengabulkan permohonan pemohon, memberikan ijin kepada pemohon (Irdam bin Amran) untuk Ikrar menjatuhkan Talak Satu Raj’ie terhadap Termohon (Soefie Ariati binti Moch. Yoesoef Singgih) di depan pengadilan.
Dengan catatan, setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach).
Sedangkan dalam rekovensi, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat rekovensi, mengabulkan tergugat rekovensi (Irdam) untuk membayar kepada penggugat.
Dengan putusan tersebut, Soefi menyatakan bahwa dirinya tidak akan hadir untuk pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Saya baru akan hadir dalam pengucapan ikrar talak, bila semua foto copy rumah di Pasar Minggu, Cibinong dan Pesangrahan serta yang lain diberikan sebelum pengucapan ikrar talak satu untuk gono -gini,” tegasnya.
“Saya masih akan bicarakan dengan keluarga dan penasehat hukum saya, ” sambungnya.
Mengenai harat gono-gini, Soefi kemudian beralasan bahwa dirinya bukan peminta-minta dan dirinya punya harga diri serta kehormatan.
“Sekali saya sampaikan, jika foto copy semua aset dan lainnya tidak diberikan serta tidak ada niat baik membicarakan aset, maka selama itu saya tidak akan hadir untuk pembacaan talak ,” tegasnya.
Gugatan cerai oleh Irdham sebelumnya diketahui diregister dengan nomor: 2218 sejak Rabu (29/6) lalu. Kasusnya diketahui berawal 2018 saat mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran.
Pertengkaran terjadi, karena termohon selalu ingin menang sendiri, tidak mau dinasehati. Pertengkaran mencapai puncaknya, Februari 2021. Pemohon dan Termohon pisah ranjang