HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Junta Militer Myanmar, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada jurnalis jepang, Toru Kubota, setelah terbukti merekam unjuk rasa anti Pemerintahan yang dipimpin oleh Militer pada bulan Juli.
Dilansir Holopis.com dari AP News, seorang jurnalis dan pembuat film dokumenter asal Jepang, divonis hukuman tujuh tahun penjara, akibat terbukti melanggar undang-undang transaksi elektronik. Ia juga, dikenakan pasal penghasutan dengan hukuman 3 tahun penjara, setelah melewati persidangan, pada Rabu, (5/10).
Undang-undang transaksi elektronik yang menjerat Toru Kubota, merupakan pelanggaran yang melibatkan penyebaran informasi palsu atau provokatif secara online, dengan jeratan hukuman 7 hingga 15 tahun penjara. Sedangkan, penghasutan merupakan ‘hukum politik’ yang mencakup semua kegiatan yang dianggap menyebabkan kerusuhan.
Selanjutnya, Toru Kubota, akan melaksanakan sidang kembali pada 12 Oktober dengan tuduhan melanggar undang-undang imigrasi Myanmar. Pemerintah Jepang, telah berkomunikasi langsung kepada pemimpin negara tersebut, untuk meminta pembebasan warga negaranya.
Diberitakan, bahwa Pemerintah Junta Militer Myanmar, sering kali menggunakan hukum penghasutan kepada jurnalis dan masyarakat yang kontra terhadap pemerintahannya, dengan konsekuensi hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Kubota adalah jurnalis asing kelima yang ditahan di Myanmar setelah militer merebut kekuasaan pemerintahan. Lebih lanjut, warga negara AS Nathan Maung dan Danny Fenster, Robert Bociaga dari Polandia dan Yuki Kitazumi dari Jepang dideportasi sebelum menjalani hukuman penjara.
Sebelumnya, Kubota ditangkap pada 30 Juli oleh polisi berpakaian preman di Yangon, kota terbesar di Myanmar, setelah mengambil foto dan video protes terhadap kudeta militer pada tahun 2021 yang menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi.